DPR Bertekad Tuntaskan Kasus Century Tapi BI Lelet
Ketidakhadiran beberapa pejabat Bank Indonesia dalam rapat Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR membuat para anggota Timwas meradang. Mereka menilai, niat baik DPR untuk segera menyelesaikan kasus Century justru dihambat oleh pihak-pihak terkait termasuk BI. Hendrawan Supratikno dari FPDI Perjuangan mengusulkan harus ada upaya yang sangat serius untuk menghadirkan orang-orang penting ini. “ Kita sudah berusaha sangat keras tetapi BI yang lelet (lambat),” tegasnya dalam rapat Timwas Rabu (10/4) siang.
Rekannya Sidarto Danusubroto juga menyampaikan sikap yang sama, pejabat yang mangkir dalam rapat ini supaya ada tegoran, sebab merupakan pelecehan kepada DPR. DPR, ujar Sidarto, ingin segera tuntaskan kasus ini sebab merupakan amanat Rapat Paripurna, namun yang memperlambat adalah pihak pemerintah termasuk BI.
“ Kapan bisa selesai kalau caranya prime time seperti ini. Apa harus menunggu pemerintah baru nanti baru kasus Century dibongkar. Biar rakyat dan media mencatat bahwa kita ini bekerja betul, tapi tidak direspon secara seimbang,” tegasnya.
Bank Indonesia (BI) tiba-tiba membatalkan rencana rapat dengan Timwas Bank Century DPR untuk menyingkap tabir korupsi bailout Bank Century yang diduga melibatkan mantan petinggi bank sentral itu. Pejabat yang diundang adalah Eddy Sulaiman Yusuf, Sugeng, Dodi Budi Waluyo, dan Zainal Abidin. Bersama mereka diundang mantan Direksi & Komisaris Bank Century seperti Hermanus Hasan Muslim, Hamidy, Sulaiman Ahmad Basyir, Poerwanto Kamsjadi, dan Rusli Prakarsa.
Notaris yang menandatangani akta FPJP, Buntario Tigris, juga diundang tetapi tidak hadir.Karena yang hadir hanya tiga orang mantan Direksi dan Komisaris Bank Century, akhirnya rapat dibatalkan dan ditunda untuk memanggil kembali pihak-pihak terkait. Dalam rapat Timwas sebelumnya, Veronica Lukito juga mangkir memenuhi undangan rapat Timwas. Veronica diundang Timwas, sebab diduga terkait tindak pidana pencucian uang PT Graha Nusa Utama (GNU).
Anggota Timwas dari FPG Bambang Soesatyo mengungkapkan, Timwas mengundang mereka untuk diminta penjelasan dan keterangan terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century. "Namun, tiba-tiba Gubernur BI Darmin Nasution melayangkan surat pemberitahuan bahwa para pejabat BI tersebut berhalangan hadir," kata Bambang.
Ahmad Yani dari FPP juga mendesak Timwas untuk memanggil kembali pejabat BI, dan berharap undangan yang akan datang ditentukan tanggal pastinya. “ Kita guunakan kewenangan lembaga supaya lembaga ini punya marwah,” ungkap dia.
Demikian pula kehadiran notaris Buntario Tigris merupakan kunci penting, karena notarislah yang mencatat peristiwa dan fakta-fakta hukum. Dengan data-data yang lebih lengkap Timwas membantu KPK untuk menetapkan tersangka lain.
Karena keputusan FPJP dan keputusan bank gagal berdanpak sistemik, kata Ahmad Yani, bukan keputusan Budi Mulya dan Siti Fadjriyah sebagai individu tetapi kolektif kolegial sehingga keputusannya juga kolektif kolegial. (mp) foto : wahyu/parle